Rabu, 01 Feb 2017 - 14:46:00 WIB - Viewer : 9044

Tak Miliki IMB, Ruko 7 Lantai Disegel

Rep : AT. Putra/ed:Feri

AMPERA.CO, PALEMBANG - Ketua Komisi III, DPRD Palembang, Firmansyah Hadi menegaskan, tidak segan-segan untuk merekomendasikan kepada Pemkot Palembang untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan Ruko yang berdiri di Jalan Sosial KM 5 tepatnya, di simpang 5 Lebung Siarang, jika pemiliknya tidak segera mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Ini sudah parah. Permainan pengusaha sangat luar biasa, mereka mendirikan bangunan semaunya saja. Bayangkan bangunan 7 lantai ditambah basement tidak ada izin. Mereka mengakali Pemkot Palembang, karena Ruko 7 lantai itu hanya memiliki izin untuk pendirian dua lantai. Kalau pemilik Ruko tidak lengkapi izin, kita bongkar bangunan itu,"katanya, Rabu (1/2).

Parahnya lagi, sambung Firman, pemilik Ruko, kabur ketika mengetahui Komisi III melakukan sidak kelokasi. Menurutnya, prilaku buruk pemilik Ruko tersebut sudah mendakan bersalah dan tidak mau bertanggung jawab.

"Kami sesalkan kepada pemilik Ruko atas nama Tukiman kabur, ketika kami sidak. Harusnya mereka bertanggungjawab. Jangan lari dari kenyataan,"ujarnya.

Atas temuan itu pihaknya langsung menghentikan semua aktivitas pembangunan Ruko yang hampir selesai tersebut. Lokasi disegel, untuk tidak melanjutkan aktivitas.

"Pemkot Palembang harus tegas. Beri sangsi, hal-hal seperti ini sudah berulang terjadi di Palembang,"katanya.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang Alex Fernandus menegaskan, pihaknya sudah koordinasi dengan Komisi III DPRD Palembang dan langsung kelokasi.

"Sudah kami segel dan tidak boleh ada aktivitas, sampai semua proses perizinan selesai. Nanti kita akan panggil beserta dinas-dinas terkait,"pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :