Selasa, 29 Okt 2019 - 23:12:00 WIB - Viewer : 2816
Tak Taat Aturan, Wawako Ancam Cabut Izin Usaha
AMPERA.CO, Palembang - Wakil Walikota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda menegaskan, seluruh pelaku usaha dan perusahaan wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
"Kami tak segan-segan untuk menindak dengan mencabut izin usaha, apabila air limbah usahanya dibuang ke saluran umum hingga atau Sungai Musi," katanya, usai acara, sosialisasi pengelolaan sumber air baku di Sungai Musi, bertempat di Hotel Beston Palembang, Selasa (29/10).
Bendahara DPC PDIP Palembang ini berharap, semua pihak dapat mencari solusi untuk menjaga serta merehabilitasi kualitas air Sungai Musi. Pihaknya, secara berkala melakukan pengecekan kualitas air baku Sungai Musi.
"Dari hasil pengecekan, ambang batas kualitas air Sungai Musi sudah sangat mengkhawatirkan. Mengapa para pelaku usaha dilibatkan dalam sosialisasi, dikarenakan masih banyak pelaku usaha yang masih mengalirkan limbahnya ke saluran air," ujarnya.
Mantan Ketua Komisi II DPRD Palembang ini menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang berencana untuk membuat sumber air baku baru untuk suplai air bersih bagi masyarakat. Dimana Pemkot Palembang akan membuat waduk seluas sekitar 100 hektar di Tahun 2022.
"Upaya lain yang dilakukan dalam jangka pendek adalah dengan melakukan rehabilitasi serta penambahan kolam retensi. Kami juga membangun instalasi pengolahan air untuk pemenuhan suplai air bersih ke masyarakat," pungkasnya.



