Selasa, 18 Jul 2017 - 20:43:00 WIB - Viewer : 4452

Terkait Hotel Ibis, Dewan Keluarkan 4 Rekomendasi

Rep : AT. Putra/ed:Feri

Ampera.co
Ketua DPRD Palembang H Darmawan

AMPERA.CO, Palembang - Setelah melalui proses yang cukup panjang. Akhirnya, wakil rakyat yang duduk di DPRD Palembang ambil langkah tegas dengan mengeluarkan 4 rekomendasi atas masalah yang ditimbulkan akibat pembangunan Hotel Ibis milik Thamrin Group yang berada di Jalan Letkol Iskandar, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I.

Rekomendasi itu tertuang dalam surat dengan nomor 170/462/DPRD/2017 tertanggal 18 Juli 2017.

“Kita mendukung investor yang akan berinvestasi di Palembang. Tapi, harus mematuhi peraturan yang ada,"Kata Ketua DPRD Palembang, Darmawan, Senin (18/7).

Darmawan mengatakan, menindaklanjuti surat Komisi III DPRD Palembang Nomor 01/Komisi III/6/2017 perihal penyetopan sementara pembangunan Hotel Ibis dan evaluasi izin pembangunan Hotel Ibis yang dikerjakan oleh, PT Indo Citra Mulia.

Pihaknya telah melakukan rapat bersama unsur pimpinan
dan menghasilkan 4 poin. Pertama, pihaknya menyetujui Pemkot Palembang melakukan dialog dengan masyarakat sekitar lokasi yang terkena dampak aktifitas pembangunan.

Selanjutnya, pihaknya juga meminta Pemkot Palembang agar tegas menjalankan aturan dan peraturan yang
berlaku.

Ketiga, apabila terjadi tindak pelanggaran pelaksanaan tekhnis yang disyaratkan aturan tersebut. Maka, diambil langkah-langkah yang berkaitan dengan pelanggaran. Seperti, dampak lingkungan, dampak lalu lintas serta dampak lain yang berhubungan dengan aktifitas pembangunan tersebut,

Terakhir, pihaknya sangat mendukung investor untuk berinvestasi di Kota Palembang tapi harus memperhatikan perijinan, ketertiban dan ketenangan masyarakat sekitar.

“Pada dasarnya, kita sepakat dan menyetujui penyetopan sementara aktifitas kegiatan PT Indo Citra Mulia di Jalan Letkol Iskandar Kelurahan 15 Ilir sambil melengkapi atau mengikuti aturan yang berlaku di Kota Palembang,"kata bapak dua putra ini.

Politisi PDIP ini yakin, jika Walikota Palembang sangat menghargai hasil dengar pendapat antara Komisi III bersama unsur terkait lainnya, sebagai amanah dalam menjalankan fungsi kontrol.

"Saya yakin Walikota sangat menghargai rekomendasi ini dan segera menindaklanjutinya,"ujar dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Palembang, Firmansyah Hadi mengatakan, berdasarkan hasil rapat kerja Komisi III dengan perwakilan PT Thamrin yang merupakan pemilik Hotel Ibis dan PT Citra Indo Mulia sebagai kontraktor (31/5), terdapat dua poin penting yang
direkomendasikan. Yakni, Pemkot Palembang harus mengevaluasi ijin pembangunan PT Indo Citra Mulia serta pihaknya meminta untuk segera menyetop pembangunan Hotel Ibis.

"Rekomendasi ini juga sudah kita sampaikan ke
ketua DPRD melalui Tata Usaha tanggal 5 Juli lalu."Katanya, Selasa (11/07).

Sementara itu, Kepala Bagian Legislasi Setwan DPRD Palembang, Heru Hermawan mengatakan, surat rekomendasi tersebut sudah ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Palembang, Darmawan berdasarkan hasil rapat pimpinan (rapim). Pihaknya akan segera mengirim ke Walikota Palembang.

“Bisa saja besok, kita kirim ke Walikota Palembang melalui bagian Tata Usaha untuk diregister,"pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :