Kamis, 28 Sep 2017 - 06:06:00 WIB - Viewer : 4096

Deklarasi mewujudkan Muba Bebas Pasung 2017 dan KTR

Rep : Sahri Ramadhon

AMPERA.CO/Sahri

AMPERA.CO, Sekayu, - Menuju Indonesia Bebas Pasung 2019, Pemkab Musi Banyuasin melalui Dinas Kesehatan gelar Penandatanganan Komitmen Deklarasi Muba Bebas Pasung Tahun 2017, sekaligus Sosialisasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Muba Menuju Kabupaten Muba Ramah Anak dan Sehat Tanpa Rokok di Gedung Dharma Wanita Sekayu, Rabu (27/9/2017).

Mewakili Bupati, Asisten Bidang Pemerintahan, Protokol dan Kesra Setda Muba, H Rusli SP MM dalam sambutannya mengatakan menyambut baik dengan diselenggarakannnya deklarasi ini, berawal dari kegiatan ini akan menghasilkan SDM yang sehat dan berkualitas membangun Kabupaten Muba lebih baik lagi kedepan dan Sejalan dengan visi dan misi Muba, Muba begerak menuju Muba Maju Berjaya 2022.

"Untuk menekan angka kematian yang terjadi akibat Rokok, Bupati Muba telah menerbitkan Perda Kabupaten Muba No 11 tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok, kemudian kita juga melaksanakan deklarasi Muba Bebas Pasung mulai 2017 ini untuk menuju Indonesia Bebas Pasung 2019, maka dari itu kepada seluruh pernagkat daerah sampai ke desa agar mendukung dan menjalankan sosialisasi KTR dan Deklarasi Muba Bebas Pasung 2017, "tukasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muba, dr H Taufik Rusydi MKes melaporkan, dasar pelaksanaan sosialisasi Perda Muba No 11 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Perda Muba No 9 tentang Penanggulangan Pemasungan orang dengan gangguan jiwa Kabupaten Muba. Tujuannya, menurunkan angkat kesakitan, kecacatan dan kematian akibat Penyakit yang disebabkan rokok di Kabupaten Muba khususnya pada tahun2017. Terlaksananya Deklarasi Muba Bebas Pasung 2017 bagi orang gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Muba.

"Secara spesifik tujuan kegiatan ini yaitu, meningkatkan derajat kesehatan dan produktifitas yang tinggi, mengurangi beban pemerintah dalam pembiayaan kesehatan khususnya akibat penyakit tidak menular,   terselenggaranya perlindungan HAM bagi pasien dengan gangguan jiwa khususnya yang dipasung, memberikan pengetahuan kepada keluarga tentang larangan pemasungan dan tidak melakukan pemasungan kepada pasien yang mengalami gangguan jiwa, "jelasnya.

Ditambahkannya, peserta sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Deklarasi Muba Bebas pasung berjumlah 143 orang berasal dari seluruh perwakilan Puskesmas dalam Wilayah Kabupaten Muba dan 66 orang undangan dari Perangkat Daerah dan lintas program Dinas Kesehatan.

Narasumber sosialisasi yaitu Spesialis Ahli Jiwa dari Dinas Kesehatan Pemprov Sumsel, dr Farah Shafitry Karim SP Kaj dan Spesial penyakitt Dalam RSUD Sekayu, dr Erti Sundari  SPPD. serta dari Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum Setda Muba. Di ujung acara dilakukan Penandatanganan Komitmen Deklarasi, Muba Bebas Pasung Tahun 2017 dan Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Muba.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • kesehatan
  • muba