Jumat, 14 Sep 2018 - 23:38:00 WIB - Viewer : 7232
DLHK Palembang Penyebab Kerugian Negara
AMPERA.CO
AMPERA.CO, Palembang - Berdasarkan hasil sidak yang dilakukan Komisi III DPRD Palembang, bangunan milik PT Pandawa Lima Halim Bersama (PLHB) atau Palembang Trade Center (PTC) Mall, tidak memiliki kelengakapan izin, yang menyebabkan kerugian negara.
Salah satu penyebabnya adalah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Palembang memperbolehkan, Analisis Mengenai Dampak lingkungan (amdal) PTC Mall tergabung jadi satu dengan Novotel Palembang. Padahal, seharusnya terpisah.
"Ini harusnya terpisah, jadi PTC amdalnya sendiri dan Novotel amdalnya sendiri," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Ali Syaban, saat melakukan pertemuan dengan manajemen PT PLHB atau PTC Mall, bersama Opd Pemkot Palembang, Camat dan Lurah, bertempat di ruang rapat PTC Mall di jalan R Sukamto, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang, Jumat (14/9).
Politisi PDIP ini menegaskan, DPRD Palembang tidak melarang investasi apapun yang masuk ke Kota Palembang.
Hanya saja, ada aturan hukum yang disini harus dipatuhi. Karena itu berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang dan keamanan serta kenyamanan.
"Dalam kajian mall dan hotel itu tidak bisa sama. Contoh antara PTC Mall dan Novotel amdalnya harus terpisah. Kalo mall dan perdagangan dan tidak bisa disamakan dengam hotel, apalagi tempatnya terpisah dengan jaraknya hampir 200 sampai 300 meter," katanya.
Akibat kelalaian Pemkot Palembang dalam hal ini DLHK Palembang, daerah mengalami kerugian. Pihaknya akan mengecek kerugian yang diakibatkan. Apalagi, SK SLF (Sertifikat Laik Fungsi) belum ada.
"Akibat dari semua ini, tentu ada kerugian negara, tapi kita belum dapat menentukan berapa. Tapi ini akan jadi catatan kita dalam mengawasi dan meminta DLHK harus perhatikan aturan dan tidak ceroboh dalam mengeluarkan izin," katanya.
Ali mengatakan, setelah pertemuan hari ini, akan dilakukan lagi pertemuan-pertemuan selanjutnya. Termasuk meminta pihak manajement PTC Mall ini segera melengkapi SK SLF yang sudah menjadi aturan pusat.
"SK SLF ini harus dilengkapi, karena itu sudah jadi salah satu syarat sesuai aturan Undang-undang (UU) No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung," ujarnya.
Sementara itu, GM PT PLHB, Candy Suryono menyampaikan, akan melaksanakan rekomendasi yang disampaikan Komisi III DPRD Kota Palembang, melalui pertemuan hari ini.
"Antara Amdal hotel dan PTC memang waktu itu, masih menjadi satu. Sebenarnya izin terkait pengembangan sudah dikeluarkan tahun 2017. Hanya saja, dari BLH (DLHK) tidak pernah menyampaikan jika antara amdal PTC Mall dan Novotel harus dipisah," akunya.
Apalagi terkait kelengkapan SLF yang menjadi aturan baru tidak pernah ada informasi jika hal tersebut harus jadi salah satu kelengkapan wajib. Dan dari DLHK Palembang tidak pernah menyampaikan apapun.
"Kita waktu itu berpijak pada pemiliknya satu, ternyata perkembangan baru disini bahwa kalaupun pemilik satu, karena sifat bisnisnya berbeda harus dipisahkan maka kita ikut. Sama hal nya kami harus melengkapi SLF kita juga akan ikut," ujarnya.
Dikonfirmasi terkait hasil temuan Komisi III DPRD Kota Palembang hari ini, dari DLHK Kota Palembang menghilang. Dimana, usai melaksanakan pertemuan, DLHK yang diwakili Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan, langsung pergi meninggalkan ruangan.



