Jumat, 19 Jan 2018 - 22:17:00 WIB - Viewer : 12860

Jaga Warisan Budaya, Walikota Wajibkan PNS Gunakan Pakaian Adat

rep : AT.Putra/Ed:Feri

Pegawai BPM PTSP Pemkot Palembang gunakan pakaian adat Palembang, Jumat (19/1).

AMPERA.CO, Palembang - Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penggunaan Pakaian Adat Palembang. Semua pegawai dilingkungan Pemkot Palembang dan pegawai BUMN, BUMD pegawai swasta wajib menggunakan pakaian adat Palembang setiap hari Jumat.

"Mulai har ini, Jumat (19/1), setiap PNS dan pegawai BUMD wajib gunakan pakaian adat Palembang setiap hari Jumat,"katanya, Jumat (19/1).

Dalam surat edaran edaran dengan Nomor 07/SE/Disbud/2018, setiap hari Jumat seluruh pegawai baik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan NON ASN termasuk perusahaan swasta yang berdomisili di Palembang, wajib menggunakan pakaian adat.

"Ini adalah upaya Walikota dalam menjaga warisan budaya. Selain itu, ini semua demi menciptakan suasana Palembang saat tamu dari luar datang ke kota Pempek ini," katanya.

Dijelaskannya, untuk pakaian adat yang digunakan pegawai laki-laki bisa menggunakan baju telok belango, dilengkapi dengan kain tanjung dan tanjak atau kopiah (peci) dan sandal. Sedangkan, aksesories bisa menggunakan badong sebagai pengganti tali pinggang.

Sementara, untuk perempuan bisa memakai baju kurung, kain jupri dan selendang kain khas Palembang. Untuk aksesories bisa menggunakan kalung.

"Semua wajib menggunakan termasuk Walikota dan Wakil Walikota Palembang, bapak Harnojoyo serta ibu Fitrianti Agustinda juga sudah mulai menggunakannya hari ini," pungkasnya