Minggu, 13 Mei 2018 - 17:59:00 WIB - Viewer : 3836

LBH PWI Minta Pemkot Bongkar Bangunan Hotel Ibis

Ed : Feri

AMPERA.CO
Bangunan Hotel Ibis di Jalan Letkol Iskandar eks Bioskop Sanggar

AMPERA.CO, Palembang - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel meminta, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengambil langkah tegas, dengan mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) dan membongkar bangunan Hotel Ibis yang terletak di Jalan Letkol Iskandar eks Bioskop Sanggar, yang banyak menimbulkan masalah.

Advokat dan konsultan Hukum LBH PWI Sumsel Mulyadi mengatakan, sesuai surat yang dikeluarkan pihaknya, 11 Mei 2018 dengan Nomor 14/LBH-PWI/SUMSEL/V/2018, perihal, pencabutan surat izin Walikota Palembang Nomor : 640/IMB/1120/BPM-PTSP/2016 tentang IMB non rumah tinggal, tanggal 24 November 2016 yang diberikan pada Gunawati Pandarmi O atau PT Indo Citra Mulia (Thamrin Group) dan pembongkaran bangunan yang belum selesai, yang ditujukan kepada Pjs Walikota Palembang Akhmad Najib dan ditembuskan ke kepala Dinas PU PR Palembang, Kepala Satpol PP Palembang, Kepala DLHK Palembang, Kepala Disnaker Palembang, Ketua DPRD Palembang dan Kapolresta Palembang.

"Telah terjadi dugaan pelanggaran atas pembangunan Hotel Ibis milik PT ICM atau Thamrin Group yang beralamat di jalan Letkol Iskandar RT 028 RW 006 Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I," katanya Minggu (13/5).

Mulyadi merinci, permasalahan yang timbul akibat bangunan itu, pertama, tanah longsor yang mengakibatkan pagar tembok milik PT SBA miring, dan akhirnya dibongkar agar tidak menimpa bangunan milik PT ICM.

Kedua, PT ICM telah memasukkan ground anchor hingga tembus ke tanah milik PT SBA sepanjang lebih kutang 20 meter yang dilakukan tanpa persetujuan PT SBA dan tetangga. Ground anchor itu dilakukan di 7 titik (bagian samping), 10 titik bagian belakang dan 20 titik pada fasilitas umum di Jalan Rupit.

Ketiga, jarak samping kanan bangunan hotel yang berbatasan dengan bangunan PT SBA diduga tidak sesuai dengan izin tetangga yaitu setengah meter.

Keempat, struktur basemant Hotel Ibis yang sudah dibangun tidak sesuai dengan ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) Tata Kota yaitu kurang dari 1,5 meter pada sisi Jalan Letkol Iskandar yang seharusnya berjarak 8 meter dan kurang dari 3 meter pada Jalan Rupit yang seharusnya GSB 3 meter.

Kelima, dugaan pelanggaran proses pembangunan Hotel Ibis semakin menguat dengan ditetapkannya Gunawati Pandarmi O sebagai tersangka oleh Polresta Palembang.

"Dengan berbagai permasalahan atas bangunan Hotel Ibis itu, kami minta Pjs Walikota Palembang segera mencabut IMB dan membongkar bangunan Hotel Ibis," pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :