Sabtu, 12 Mei 2018 - 12:37:00 WIB - Viewer : 5764

Peradi Mou Masalah Hukum dengan KPU

rep : AT.Putra/Ed:Feri

AMPERA.CO
Peradi Mou Masalah Hukum dengan KPU

AMPERA.CO, Palembang - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Palembang menandatangani memorandum of understanding (MoU) di bidang hukum dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, di Hotel Horison, Jumat (11/5).

Ketua DPC Peradi Kota Palembang, Taufik Husni mengatakan, dalam perjanjian tersebut tidak hanya berfokus pada pendampingan terhadap gugatan perselisihan hasil rekapitulasi pemilihan keputusan KPU oleh salah satu pasangan saja.

"Tentu kerjasmaa ini bukan hanya persoalan hukum semata. Tapi juga untuk meningkatkan koordinasi, kerjasama dengan semua pihak agar Pilkada serentak 2018 di Sumsel berjalan aman, lancar, jujur dan adil," katanya, didampingi Sekretaris DPC Peradi Anton Noerdin.

Selain itu, sambung Taufik, dalam perjanjian itu juga memiliki hikmah yang besar. Karena, disamping Peradi memberi advis hukum, pihaknya juga dapat belajar persoalan hukum-hukum baru dalam prosesi Pilkada.

"Jadi jika ada perselisihan atau sengketa yang menyerang KPU oleh pasangan calon. Baik Pilgub maupun Pilbup dan Pilwako, Peradi siapkan pengacara untuk mendampingi," katanya.

Lebih jauh ia menjelaskan, berdasarkan amanah ketua umum Peradi, pihaknya dituntut untuk mengatisipasi agar tidak terjadi perselisihan masalah hukum.

"Ini kerjasama pertama antara Peradi dan KPU Sumsel. Intinya keputusan KPU dalam Pilkada akan kita kawal," ujarnya.

Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Luhut MP Pangaribuan mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi langkah positif DPC Peradi Palembang dalam melakukan Mou dengan KPU Sumsel.

"Saya ingatkan, tingkatkan koordinasi, lebih baik mencegah dari pada mengobati," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KPU Sumsel, Aspahani mengatakan, Pilkada cukup rawan gugatan terutama dari peserta yang kalah.

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, maka KPU Sumsel akan dibantu Peradi di bidang bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum.

"Setelah perjanjian ini, Peradi dapat memberikan pertimbangan hukum baik lisan maupun tertulis, bantuan teknis dalam pembuatan produk-produk hukum berkaitan dengan seluruh tahapan pemilihan,"pungkasnya.

 

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :