Jumat, 17 Apr 2015 - 09:18:28 WIB - Viewer : 8072

Minimarket di minta Patuhi Larangan Penjualan Minuman Beralkohol

AMPERA.CO, Palembang - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) kota Palembang, Syahrul Hefni meminta pemilik usaha minimarket dan toko-toko untuk patuh terhadap larangan penjualan minuman beralkhol (mikol).

Syahrul mengatakan, meskipun angka penjualan minuman beralkohol sudah rendah. Namun, dalam sidak yang dilakukan pihaknya bersama Desprindag Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (16/4) masih didapati yang menjualnya.

"Mungkin itu stok lama atau sisa penjualan, dalam sidak hari ini (kemarin) kami hanya menemukan beberapa botol, tidak lebih dari 2-3 botol saja. Rata-rata semua pemilik usaha atau pedagang sudah taat aturan,"katanya, Kamis (16/4).

Menurut Syahrul, larangan penjualan minuman beralkohol sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol serta surat edaran (SE) Plt Walikota Palembang Nomor 08 Tahun 2015.

"Semua pemilik usaha terutama minimarket, seperti Alfamart dan Indomaret sudah diberikan SE tersebut. Begitu juga dengan usaha rumahan, toko-toko dan lainnya,"katanya.

Syahrul menjelaskan, larangan itu mulai berlaku serentak seluruh wilayah Indonesia mulai 16 April 2015. Tapi, bagi yang kedapatan masih menjual minuman beralkohol tersebut, pihaknya akan mengedepankan pendekatan secara persuasif. Sehingga mereka tidak merasa resah.

"Yah harus pendekatan, kita ajak mereka diskusi. Mungkin saja mereka belum paham dengan larangan itu, kami harap mereka taat aturan,"jelasnya.

Sementara itu, Kabid Perdagangan Dalam Negeri (PDN), Disperindagkop Palembang Juni Haslani mengatakan, sidak yang dilakukan pihaknya har ini (kemarin) meliputi beberapa titik wilayah di Palembang seperti, di Jalan Angkatan 45 (Kampus), Punjak Sekuning, Radial, Demang Lebar Daun dan lainnya.

"Tidak lagi kita temukan minuman alkohol, mereka sudah taat aturan. Karena, SE sudah kita sebarkan semenjak bulan Februari lalu,"katanya.

Sambung Juni, untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol, pihaknya sudah ada tim khusus yang bertugas memantau tempat-tempat yang dianggap rentan terhadap peredaran minuman beralkohol.

"Kalau untuk Supermarket, Hipermart dan Hotel tetap diperbolehkan. Karena, konsumsinya juga terbatas, apalagi minuman tersebut tidak boleh dibawah pulang. Artinya harus minum ditempat,"tutupnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • palembang