Rabu, 08 Mei 2024 - 23:03:00 WIB - Viewer : 1264

Pajak MBLB Masih Minim, Ini Alasan Kepala Bapenda Palembang

Ed : Fery

Istimewa
Kepala Bapenda Palembang, M Raimon Lauri AR

AMPERA.CO, Palembang - Berdasarkan data realisasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, pada 26 April 2024, realisasi Pajak Mineral Bukan Logam da Batuan (MBLB) masih minim dan berada diurutan kedua paling buncit.

Dari target yang ditetapkan pada tahun 2024, yakni sebesar Rp 2.586.309.690, baru tercapai Rp 356.984.466 atau 13,80 persen. Angka tersebut berada diurutan ke 11, dari 12 jenis pajak yang dikelola oleh Bapenda Palembang.

Menyikapi hal itu, kepala Bapenda Palembang, M Raimon Lauri AR, mengatakan, ada beberapa alasan sehingga realisasi pajak MBLB masih rendah.

Pertama, dikarenakan Perda Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023, tentang pajak daerah dan Retribusi daerah, pada paragraf ke 6, pasal 36, ayat 1, dimana objek pajak MBLB adalah kegiatan pengambilan MBLB tidak ada lagi kata-kata pemanfaatan.

"Jadi perlu diketahui, bahwa potensi pajak MBLB di kota Palembang hanya ada pengambilan pasir dan pengambilan tanah," kata Raimon, saat dibincangi, Rabu (8/5/2024).

Mantan Kepala Dinas Perdagangan kota Palembang ini menjelaskan, untuk pengambilan pasir, sesuai dengan hasil pantauan tim Bapenda di lapangan serta keterangan Wajib Pajak, bahwa pengambilan pasir dan tanah tersebut didaerah lain. 

"Sehingga Bapenda Palembang tidak bisa mengenakan pajak," ujarnya.

Walaupun demikian, sambung Raimon, yang pernah menduduki jabatan strategis di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Palembang ini menambahkan, pihaknya akan terus berupaya memaksimalkan potensi pajak MBLB di Metropolis.

"Yang pasti kami dari Bapenda Palembang, akan berupaya semaksimal mungkin agar target yang sudah ditetapkan bisa tercapai. Apalagi, sampai saat ini masih ada tunggakan pajak atas penimbunan proyek tol yang dilaksanakan pada tahun 2022 lalu, kami sudah berkirim surat ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumsel, untuk meminta data nama-nama perusahaan yang memiliki izin pengambilan tanah pasir di wilayah kota Palemba

ng," pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :