Rabu, 25 Mar 2015 - 00:43:26 WIB - Viewer : 5304

Alasan Alex Noerdin Mangkir dari Panggilan KPK

AMPERA.CO, JAKARTA - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, mengaku belum menerima surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gubernur Alex Noerdin dipanggil ke KPK untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Alex sendiri kini tidak berada di dalam negeri. Informasi yang didapatkan ampera.co, Alex sedang beradan di Bonn, Jerman sebagai pembicara dalam acara Forum High Level Round Table Bonn Challenge Implementing Restoration Partnership di Bonn, Jerman.

Alex hari ini dijadwalkan memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011 untuk tersangka Rizal Abdullah. Saat itu dibangun, Alex menjabat sebagai gubernur.

Seperti diketahui berdasarkan fakta persidangan, Alex Noerdin tidak hanya disebut menerima fee 2,5 persen dari Rp 191 Miliar pada proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang, ia juga dituding mengubah design proyek dari rencana semula yang mengakibatkan pergeseran spesifikasi bangunan dan anggaran. Namun, hal itu telah dibantah Alex Noerdin dalam berbagai kesempatan.

Dalam kasus ini, KPK menduga Rizal Abdullah menyalahgunakan wewenang yakni penggelembungan (mark up) anggaran dalam proyek tersebut sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp 25 miliar.

Rizal dijerat dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Taun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Rizal juga sempat mengungkapkan adanya fee 2,5% untuk Alex dari nilai uang muka proyek Wisma Atlet Jakabaring, Palembang sebesar Rp 33 miliar yang didapat PT. Duta Graha.

www.tribunnews.com

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • hukum