Kamis, 09 Jul 2026 - 15:33:00 WIB - Viewer : 356

Perketat Pengawasan BBM Subsidi, Pertamina Sanksi 132 SPBU dan Pertashop

Redaksi AMPERA.CO

AMPERA.CO, Palembang - Perketat Pengawasan BBM Subsidi, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menjatuhkan sanksi kepada 132 lembaga penyalur BBM subsidi yang terdiri atas 130 SPBU dan dua Pertashop hingga Juli 2026. 

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Rusminto Wahyudi mengatakan, pemberian sanksi merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola distribusi BBM subsidi agar penyalurannya sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

"Hingga Juli 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah memberikan sanksi kepada 130 SPBU dan dua Pertashop yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Langkah ini merupakan komitmen kami dalam memperkuat tata kelola penyaluran BBM subsidi," ujar Rusminto dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, Pertamina juga mendukung langkah Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) bersama para pemangku kepentingan dalam mengoptimalkan penyaluran BBM subsidi.

Pihaknya menyebut terus mengoptimalkan penyaluran BBM dari terminal BBM ke SPBU sesuai kebutuhan wilayah. Selain itu, koordinasi dengan pengelola SPBU juga dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai standar operasional.

"Pertamina mendukung langkah Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan dalam mengoptimalkan penyaluran BBM subsidi. Kami siap menjaga keandalan pasokan, mengoptimalkan distribusi dari terminal BBM ke SPBU sesuai kebutuhan, serta terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik," katanya.

Selain menjatuhkan sanksi kepada lembaga penyalur yang melanggar, Pertamina juga meningkatkan pengawasan terhadap SPBU, mengatur prioritas pasokan di wilayah dengan kebutuhan tinggi, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, BPH Migas, Hiswana Migas, aparat penegak hukum, dan pengelola SPBU.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk menggunakan BBM subsidi sesuai ketentuan. Dengan demikian manfaat subsidi energi dapat dinikmati oleh kelompok yang berhak,” pungkasnya. 

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • isu-bbm
  • sumsel