Selasa, 09 Des 2025 - 18:52:00 WIB - Viewer : 1640

Kejati Sumsel Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 588 Miliar Sepanjang 2025

Ed : Trie Putra

Ampera.co
Kejati Sumsel melakukan pers rilis capaian sepanjang 2025

AMPERA.CO, Palembang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan merilis capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) periode Januari hingga Desember 2025. 

Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Anton Delianto, S.H., M.H., pada Selasa (9/12/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia).

Anton Delianto, didampingi Asisten Intelijen sekaligus Plt. Asisten Tindak Pidana Khusus, Kasi Penkum, serta jajaran Pidsus, mengungkapkan bahwa Kejati Sumsel telah berhasil menyelamatkan Keuangan Negara sebesar Rp588.146.486.000, dari penanganan kasus korupsi. 

Dijelaskannya, secara rinci, Kejati Sumsel telah menyelesaikan 11 kasus pada tahap Penyelidikan, 34 kasus pada tahap Penyidikan, dan 45 kasus pada tahap Pra Penuntutan selama periode tersebut.

Sementara itu, jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Sumatera Selatan juga berkontribusi besar dengan mencatatkan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp27.367.875.766, Kejari se-Sumsel menangani 77 kasus Penyelidikan, 52 kasus Penyidikan, 86 kasus Penuntutan, dan berhasil melaksanakan 93 Eksekusi putusan.

Dalam kesempatan tersebut, Kejati Sumsel juga menyampaikan beberapa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) besar yang menarik perhatian masyarakat. 

Salah satu kasus yang paling menonjol adalah dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada dua perusahaan, yakni, PT. Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT. Sri Andal Lestari, yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,6 Triliun dan telah menetapkan enam orang tersangka dalam proses Penyidikan.

Kasus penting lainnya mencakup dugaan korupsi dalam kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemprov Sumsel dengan PT. MB terkait pemanfaatan tanah di Kawasan Pasar Cinde Palembang. Dimana kasus ini telah memasuki tahap Penuntutan dengan kerugian negara senilai Rp137.722.247.614,40 dan lima orang tersangka. 

Selain itu, dugaan pemalsuan buku dalam pengadaan tanah Tol Betung - Tempino Jambi dan korupsi pada Perkebunan PT. SMB di Musi Banyuasin, dengan total estimasi kerugian Rp127.276.655.336,50, juga sedang dalam proses Penuntutan dengan tiga tersangka.

Wakajati Anton Delianto dalam upacara dan membacakan Amanat Jaksa Agung Republik Indonesia yang bertema “BERANTAS KORUPSI UNTUK KEMAKMURAAN RAKYAT.” 

"Pemberantasan korupsi memiliki makna filosofis untuk memajukan kesejahteraan umum, dan Kejaksaan harus menjadi garda terdepan dalam memastikan penegakan hukum memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat, termasuk melalui pengembalian aset dan perbaikan tata kelola," tutup Wakajati Anton Delianto.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • syariah