Rabu, 28 Mar 2018 - 14:40:00 WIB - Viewer : 10688

Kontroversi Pelantikan Komisioner KPID Sumsel, Gubernur dinilai Sewenang-wenang dan Tidak Objektif

Redaksi Ampera.Co

AMPERA.CO, Palembang – Kontroversi pelantikan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan periode 2017 - 2020 oleh Gubernur Alex Noerdin, selasa (27/3/2018) terus bergulir. Pergeseran nama komisioner KPID Sumsel yang telah ditetapkan oleh DPRD Sumsel melalui hasil fit and proper test yang menetapkan urutan ranking 1 sampai dengan ranking 7 sebagai komisioner KPID Sumsel diganti dengan calon cadangan jelang pelantikan tanpa ada penjelasan resmi.

Adalah nama Muhammad Fathony (ranking 1) dan Hefriady (ranking 4) yang telah ditetapkan oleh DPRD Sumsel sebagai komisioner KPID Sumsel diganti oleh H. Eftiyani (ranking 11) dan Ekky Syahruddin (ranking 12) yang ditetapkan sebagai anggota cadangan KPID Sumsel.

Hefriady (ranking 4) yang dihubungi oleh ampera.co mengatakan sesuai undang-undang penyiaran, harusnya gubernur hanya mengesahkan nama-nama yang diusulkan oleh DPRD Sumsel. “Sesuai UU, tentang mekanisme seleksi sudah jelas bahwa DPRD Provinsi (sumsel) melakukan fit & proper test dan mengusulkan nama-nama anggota komisioner dan cadangannya untuk disahkan kepala daerah” ujarnya.

Menurutnya, perubahan nama yang luar biasa jelang pelantikan menunjukan bahwa pemerintah provinsi sumatera selatan belum siap dengan transparansi.

“Sumsel belum siap dengan demokrasi ketika kepala daerahnya tidak objektif” tegasnya.

 Baca Juga : Tak sesuai Ranking, Pelantikan Komisioner KPID Sumsel menuai Kontroversi

Muhammad Fathony (ranking 1) lebih keras lagi menanggapi penggantian nama komisioner KPID Sumsel yang tidak sesuai aturan oleh Gubernur Alex Noerdin.

“Saya menduga ada indikasi kesewenang-wenangan gubernur, yang memaksakan kepentingan dalam pelantikan komisioner KPID Sumsel” kata Fathony saat dihubungi ampera.co, rabu (28/3).

Menurutnya, sesuai undang-undang no.32 tahun 2002 pasal 10 ayat 2 dan 3 sudah sangat jelas menyebutkan anggota KPID dipilih oleh DPRD Provinsi atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan (fir & proper test) secara terbuka, dan secara administrative ditetapkan oleh Gubernur atas usul DPRD Provinsi.

“ini artinya, gubernur tidak mempercayai (proses di) DPRD Sumsel, karena semesti ada komunikasi dan konsultasi dengan komisi I DPRD Sumsel” tegasnya.

Saat dikonfirmasi mengenai kontroversi pelantikan komisioner KPID Sumsel ini, Wakil ketua komisi I DPRD Sumsel, Husni Thamrin mengatakan sampai saat ini, Komisi I belum menerima pemberitahuan adanya pelantikan anggota KPID Sumsel oleh Gubernur kemarin, Selasa (27/03).

“Sepatutnya Gubernur Sumsel Alex Noerdin melakukan komunikasi terlebih dahulu ke Panitia penguji tim fit dan profer tes  Komisi I DPRD Provinsi Sumsel jika ada pergantian dari hasil uji kepatutan dan kelayakan “ ujar wakil ketua komisi I  DPRD Sumsel ini, melalui sambungan telepon, rabu (28/03).

Menurut Husni, Gubernur boleh saja mengganti calon Komisoner KPID Sumsel namun harus dengan alasan yang kuat sesuai peraturan dan perundangan, seperti Sakit tidak bisa melaksanakan tugas, melakukan perbuatan tercela, dihukum tetap, namun tetap harus di Komunikasikan ke Komisi I DPRD Provinsi Sumsel. 

“Percuma dilakukan uji kelayakan dan kepatutan jika (keputusannya) tidak dilaksanakan” tegas Husni 

Lebih lanjut dijelasnya, Komisi I memang tidak bisa membatalkan SK pelantikan komisioner KPID Sumsel namun bisa menggunakan  haknya untuk bertanya 

“Komisi I akan mempertanyakan ini. Nanti kita akan rembukkan perihal ini,” ujarnya. 

Husni menambahkan etika dalam bermitra hubungan antar lembaga eksekutif dan legislatif seharusnya gubernur saling mempercayai sebagai mitra. 

“Ini sama saja tidak percaya dengan komisi I DPRD Sumsel,  lembaga yang melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan sesuai amanat undang undang,” imbuhnya. 

Ketika ditanya apakah ini bentuk kesewenangan Gubernur dalam penetapan komisioner KPID Sumsel saat ini.  Husni menjawab bisa saja disaksikan demikian. 

“Dibilang sewenang wenang bisa saja ditafsirkan demikian tergantung penafsiran masing masing,” jelasnya.