Senin, 02 Mar 2020 - 22:50:00 WIB - Viewer : 2452

Pedagang Kecil Desak Pemkot Revisi Perda Pajak Daerah

rep : AT.Putra/Ed:Feri

AMPERA.CO

AMPERA.CO, Palembang - Pedagang kecil yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kuliner Bersatu Palembang (FK-PKBP), menutut agar, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, untuk merevisi Perda Nomor 02/2018 tentang pajak daerah. Senin (2/3/2020).

Pasalnya, banyak pedagang yang merasa keberatan terhadap penetapan ketentuan penarikan pajak 10 persen dari setiap omzet penjualan pedagang.

Koordinator Aksi, Bima Sakti, mengatakan, pedagang keberatan dengan kebijakan Pemkot Palembang terkait Perda Kota Palembang yang mendefinisikan restoran sebagai usaha kuliner secara umum seperti warung makan, warung tenda dan penjajah makanan dengan sepeda dan motor pun dapat dikategorikan sebagai restoran.

"Penentuan pajak 10 persen terlalu tinggi jika diambil dari omset berdasarkan Perda Nomor 02/2018, jika mengacu pada omzet penjualan yang minimal Rp3 juta per bulan atau Rp100 ribu per hari. Omset tidak dapat dijadikan patokan kelayakan bagi usaha yang mampu membayar pajak. Pada usaha kuliner yang belum mendapatkan keuntungan jika omsetnya belum lebih Rp2 juta," katanya.

Dijelaskannya, definisi dan kategori usaha kuliner yang terdiri dari tiga jenis yaitu restoran, rumah makan, dan warung makan.

Penetapan pajak 10 persen bagi pelaku usaha kategori restoran, 0,5 persen bagi rumah makan sesuai PP No 23 tahun 2018 yang berlaku sejak 1 Juli 2018, bahwa pajak UMKM ditetapkan 0,5 persen dari pendapatan kotor/jumlah omset, dan 0 persen atau sesuai kemampuan bagi warung makan warung tenda dan usaha kuliner sejenis ini.

"Kami mendesak agar Pemkot Palembang merevisi kembali Perda tersebut, karen pedagang sangat keberatan dan tidak berpihak bagi pelaku usaha kecil," katanya.

Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, pihaknya akan merespon apapun yang menjadi tuntutan pedagang yang hadir, termasuk pedagang kaki lima dan rumah makan yang tidak termasuk pedagang kena pajak yang ditetapkan.

"Terlepas mereka yang hadir terkena atau tidak termasuk pedagang kena pajak, apa yang menjadi keberatan yang disampaikan para pedagang, tetap akan kita respon, sebenarnya apa yang disampaikan sedang dalam pembahasan di DPRD Kota Palembang. Termasuk pengklasifikasian restoran kena pajak," ujarnya.

Dewa mengaku, terkait dengan revisi Perda No.02/2018, tidak hanya akan ada pengkajian, tetapi akan dibahas apa yang menjadi tuntutan para pelaku kuliner tersebut seperti substansinya apa, keinginannya apa yang akan dibuat secara tertulis.

"Tadi konsepnya secara tertulis telah disampaikan dan akan dilihat serta dipelajari oleh BPPD sehingga bisa disampaikan ke DPRD Kota Palembang. Kalaupun bisa direspon, saya secara pribadi sepakat terkait harus ada pengklasifikasian dan pajak 10 persen ini tidak seluruhnya merata dan pedagang yang kira-kira tidak masuk dalam klasifikasi restoran kena pajak, tidak perlu khawatir," pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :