Kamis, 27 Feb 2020 - 22:48:00 WIB - Viewer : 4960

Pedagang Pasar Kuto Desak Pemkot Palembang Cabut BOT PT GTP

Ed : Feri

AMPERA.CO, Palembang - Puluhan pedagang Pasar Kuto Palembang lakukan unjuk rasa di kantor Walikota Palembang, Kamis (27/2/2020).

Pedagang yang tergabung dalam paguyuban Pasar Kuto tersebut menuntut agar Pemkot Palembang mencabut Build Operation Transfer (BOT) Pasar Kuto dari PT Gandha Tahta Prima (GTP) dan dialihkan pengelolaannya pada PD Pasar Palembang Jaya.

"Kami mengeluhkan retribusi dibayarkan setiap hari kepada GTP tetapi atap pasar bocor dan drainase tidak berfungsi tak kunjung diperbaiki," kata salah seorang pedagang, Andi.

Menurutnya selama ini, tidak ada tanggungjawab PT GTP selaku pengelola Pasar Kuto, katanya, pedagang hanya menginginkan kondisi pasar diperbaiki. Saat ini becek bahkan genangan saluran air tidak mengalir lancar.

"Retribusi setiap hari dibayarkan ke GTP Rp11 ribu. Selain itu ada uang bulanan Rp60 ribu dan uang tahunan Rp750 ribu masih terus ditarik petugas PD Pasar. Kalau kondisinya seperti sekarang pembeli juga enggan untuk belanja," keluhnya.

Kuasa Hukum Paguyuban Pedagang Pasar Kuto Sapriadi Syamsuddin mengatakan, persoalan masalah Pasar Kuto sudah terjadi sejak 2014 hingga saat ini, sampai urusan atap pun harus diselesaikan sendiri oleh Paguyuban.

Belum lagi masalah lainnya yang juga tak kunjung selesai padahal dari sisi retribusi sebesar Rp11 ribu sudah dijalankan dan setiap hari selalu ditarik petugas. Karena tidak menjalankan kewajiban tersebut, BOT yang diminta dicabut itu bisa terjadi sesuai ketentuan hukum.

"Secara hukum bisa dicabut, apabila kesepakatan tanggungjawab atau aturan yang dilanggar, bisa jadi one prestasi, melawan hukum dan tidak sesuai janji," ujarnya.

Sambungnya, pedagang hanya menginginkan agar Pasar Kuto bisa dikelola oleh PD Pasar bukan dari pihak swasta. Pengelolaannya diharapkan bisa mengikutsertakan paguyuban pedagang yang notabennya mengetahui kondisi pasar.

"Pihak ketiga ini sepertinya kebal hukum tidak ada tindak tegas dari walikota," katanya.

Menyikapi itu, Ketua Dewan Pengawas PD Pasar Palembang Jaya, Riza Fahlevi, mengatakan, pihaknya akan menganalisa dan mempelajari tuntutan pedagang bagaimana pola perjanjian antara pihak swasta.

"Kami akan pelajari dahulu, aspirasi pedagang sudah kami terima," pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :