Rabu, 26 Feb 2020 - 13:42:00 WIB - Viewer : 2736
Warga Minta 3 Kios Ilegal Dibongkar
AMPERA.CO, Palembang - Warga yang berada di Jalan Demang V, RT 45 RW 13, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB) 1, meminta agar 3 unit kios didekat perumahan Demang Hill segera dibongkar.
Ketua RT 45, Yamin mengatakan, sejak berdiri tahun 2016 lalu, bangunan dengan spesipikasi lebar 9x12 itu tidak pernah ada izin dengan warga sekitar maupun pada pemerintah. Apalagi, dengan adanya bangunan itu menyebabkan banjir.
"Bangunan itu ilegal. Berdiri diatas atas lahan yang diperuntukan untuk ruang terbuka hijau (RTH), kami minta pemerintah segera turun tangan untuk melakukan pembongkaran," kata Yamin, saat dihubungi melalui sambungan telepon celluarnya, Rabu (26/2/2020).
Yamin mengatakan, pemilik kios tersebut seolah kebal hukum, karena Surat Peringatan (SP) 3 yang dilayangkan Pemkot Palembang melalui dinas Tata Kota Tahun 2016 tidak dilaksanakan untuk dilakukan pembongkaran sendiri.
"Kami minta segera dibongkar, jangan dibiarkan berlarut-larut, warga sekitar sudah membubuhkan tandatangan yang menyatakan bangunan itu ilegal dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)," ujarnya.
Hal serupa diungkapkan oleh, warga sekitar, Agus, menurutnya, warga sekitar sudah sempat adu mulut dengan pemilik kios. Untuk segera melakukan pembongkaran sendiri. Tapi yang bersangkutan tetap tidak mau membongkar.
"Saat ini bangunan kios 3 unit tersebut disewakan untuk kos-kosan. Pemilik ini sangat meresahkan warga sekitar. Kami minta pemerintah cepat turun tangan, jangan sampai ada masyarakat yang kebal hukum, padahal Pemkot Palembang sudah jelas memerintahkan untuk dilakukan pembongkaran," katanya.
Sebelumnya, pemilik bangunan, Herman Ismail mengatakan, tidak benar jika bangunannya menyebabkan banjir. Mengenai izin, ia tidak bisa menjawab secara pasti.
"Saya tidak bisa katakan ada atau tidak izinnya. Karena yang berwenang Satpol PP. Saya sedang dizolimi," pungkasnya.