Jumat, 24 Apr 2015 - 21:35:04 WIB - Viewer : 4448

Bisakah Polisi Tilang Kendaraan yang STNK-nya Mati?

Razia Kendaraan di aceh (Ilustrasi, photo : antara)

AMPERA.CO - Mungkin banyak pengendara yang mengeluhkan mendapat sanksi tilang lantaran membawa kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah mati. Mereka sering bertanya-tanya, sebenarnya apakah polisi punya dasar hukum yang kuat menilang kendaraan jika STNK telah mati?

Pihak Kepolisian menganggap kasus tilang STNK yang telah mati memiliki dasar hukum yang kuat. Lalu apa dasar dan penjelasan polisi terkait hal ini?

Dilansir dari akun facebook Resmi Divisi Humas Mabes Polri yang dikutip AMPERA.CO, Jumat 24 april 2015, dijelaskan secara detail bahwa secara umum, pihak kepolisian berwenang untuk melakukan penindakan terhadap pemilik kendaraan yang STNK-nya sudah mati.

Untuk penjelasan lebih rinci dan detail, bisa anda klik di link berikut. (fyo)