Kamis, 29 Apr 2021 - 22:29:00 WIB - Viewer : 2688
119 Advokat Palembang Kecam Penangkapan Munarman
AMPERA.CO, Palembang - 119 Advokat yang tergabung dalam kelompok solidaritas advokat Kota Palembang mengecam keras penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh oknum Densus 88 Anti Teror terhadap Munarman, di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, pada 27 April 2021 lalu.
"Kami menolak seluruh tindakan dalam rangka pelaksanaan kewenangan yang dilakukan secara represif, dengan pendekatan kekuasaan semata-mata dengan tidak menghormati prinsip-prinsip negara hukum (rechtstaats)," kata Ketua Tim Solidaritas Advokat Kota Palembang, M Husni Chandra, Rabu (29/4/2021).
Ia mengaku, tim advokat Palembang siap mendampingi dan membela Munarman, yang diperlakukan tidak manusiawi oleh oknum penegak hukum.
"Advokat Palembang dengan ini menyatakan sikap, pertama bahwa Saudara Munarman dalam menjalankan profesi advokatnya tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.
Kemudian, oknum Densus 88 dalam melaksanakan kewenangannya melakukan penangkapan terhadap Munarman, dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena sampai dengan terjadinya penangkapan Saudara Munarman belum pernah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan statusnya sebagai tersangka sebagaimana disyaratkan dalam KUHAP junto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014.
"Bahwa Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menyebutkan, ‘Pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia," katanya.
Dijelaskannya, jangankan penangkapan, pemanggilan seorang Advokat untuk kepentingan pemeriksaan yang berkaitan dengan tugas menjalankan profesinya, harus dilakukan melalui organisasi advokat dimana advokat tersebut bernaung.
"Saudara Munarman sendiri adalah Advokat yang saat ini sedang menjalankan profesinya sebagai Penasehat Hukum Imam Besar Habib Rizieq Shihab, yang perkaranya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Profesi Advokat merupakan profesi yang terhormat, dan aparat penegak hukum yang bebas, mandiri dan tunduk pada Undang-Undang Advokat," katanya.
Ia menerangkan, bahwa Pasal 16 UU Advokat menyatakan, Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan, yang kemudian ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 26/PUU-XI/2013, bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.
"Peristiwa penangkapan yang dilakukan aparat Densus 88 Antiteror patut diduga ada kaitannya dengan kegiatan advokasi Saudara Munarman kepada Imam Besar Habib Rizieq Shihab," katanya.
Hal ini, ungkap Husni, terindikasi dengan tuduhan-tuduhan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Munarman yang terjadi pada kurun waktu tahun 2014 – 2015.
"Terkesan tuduhan-tuduhan tersebut dipaksakan sehingga Saudara Munarman tidak dapat lagi melakukan pendampingan hukum terhadap Imam Besar Habib Rizieq Shihab," pungkasnya.



