Minggu, 13 Agu 2017 - 12:21:00 WIB - Viewer : 9056
Bagindo : Pemkot Palembang Tak Tegas
AMPERA.CO, Palembang - Pemerhati Sosial Ika Fisip Universitas Negeri Sriwijaya (Unsri), Bagindo Togar Butarbutar, merasa bingung dengan, Pemerintah Kota (Pemkot) terkait polemik pembangunan Hotel Ibis milik PT Thamrin Group. Pasalnya, hingga sekarang tidak ada ilangkah tegas pemerintah untuk menyikapi berbagai persoalan yang ditimbulkan akibat pembangunan hotel tersebut.
"Harusnya, Pemkot Palembang sudah mengambil langkah tegas dengan cara menghentikan sementara proses pembangunan, apalagi yang ditunggu ?,"katanya, Minggu (11/8).
Dikatakan pria kelahiran Sumatera Utara ini, berdasarkan fakta lapangan dan rekomendasi DPRD Palembang tanggal 18 Juli 2017 dengan nomor 170/462/DPRD/2017 tentang, masalah pembangunan Hotel Ibis milik Thamrin Group di Jalan Letkol Iskandar exs bioskop sanggar, ditemukan banyak persoalan akibat pembangunan hotel yang direncanakan berdiri 13 lantai itu. Misalnya, kerusakan lingkungan, membuat warga sekitar resah dan lainnya.
"Kan sudah ada fakta yang ditemukan DPRD Palembang, apalagi dalam poin yang dikeluarkan dewan itu, yang saya tau dari media, rekomendasinya untuk penyetopan, kenapa Pemkot Palembang seolah-olah menjadi perisai bagi pengembang nakal,"katanya.
Semestinya, sambung Bagindo, Pemkot Palembang mendukung DPRD Palembang sebagai bentuk implementasi suara rakyat.
Kalau hal itu tidak dilakukan, ada tiga persoalan yang akan terjadi. Kerusakan lingkungan semakin meluas, keresahahan warga, tidak berjalannya penegakan Peraturan Daerah (Perda).
"Saya melihat Pemkot Palembang ini lamban merespon ya. Semestinya, cepat turunkan tim independen. Untuk melihat kesahalan atas bangunan itu. Sebab, informasi dari media berapa hari belakangan, ada temuan dewan, tidak singkronnya luas tanah dalam pengajuan dengan sertifikat tanah,"katanya.
Ditambahkannya, kalau rekomendasi dewan memang tidak diindahkan oleh Pemkot Palembang. Ia menyarankan agar DPRD Palembang langsung segera gunakan hak-hak konstitusinya yakni, interpelasi atau hak angket.
Karena impikasinya besar. Kalau pemerintah sudah sanggup mengabaikan Perda atau ketentuan Undang-undang, bisa diartikan kesalahan-kesalahan seperti yang dilakukan Hotel tersebut terulang kembali ditempat lainnya. Apalagi, kita ketahui, pembangunan dan investasi di Palembang cukup tinggi menejelang Asian Games 2018,
"Kalau dibiarkan, nanti kesalahan-kesalahan seperti ini akan terus berlanjut, dengan kasus ini, apa mungkin IMB lain tidak bermaslaah, tentu itu menjadi pertanyaan, karena kesalahan yang sudah patal saja masih dianggap lazim,"katanya.
Terpisah Kepala Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PU PR) Palembang, Syaiful Bay mengatakan, kalau tidak melasakan rekomedasi. Pihaknya tidak segan-segan untuk menyetop pembangunan.
"Kalau tidak laksanakan rekom. Kami akan stop,"katanya.
Mantan Staf Ahli Walikota Palembang ini menyebutkan, Sekda Palembang mengeluarkan perintagkan kepada pengembang untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi.
"Mereka (Thamrin Group)sudah berjanji akan melaksanakan dan memperbaiki. Izin sudah ada, tapi pelaksanaan tidak sesuai dengan izin yang telah dikeluarkan,"katanya.
Ditanya, mengapa Pemkot Palembang seolah takut penutup sementara proses pembangunan Hotel Ibis, Syaiful menampiknya, menurutnya tidak bisa serta merta menutup sebuah bangunan tanpa melalui proses.
"Kalau bicara sangsi. Dinas PU PR juga sudah keluarkan SP. Karena rekomendasi tim ahli tidak sesuai dengan rencana awal,"katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi II, DPRD Palembang Chandra Darmawan mengatakan, terkait persoalan yang ditimbulkan akibat pembangunan Hotel Ibis, pihaknya akan melakukan rapat lanjutan pada Senin (14/8), yang akan memanggil pemohon perizinan dan dinas terkait. Khususnya yang mengeluarkan izin hotel tersebut.
"Senin nanti, kami akan panggil pemohon dan Organisasi Perangkat Daerah (Opd) terkait, untuk mempertanyakan terkait perizinannya,"katanya.
Menyikapi hal itu, Head Legal Thamrin Group, Rudi Hartono mengatakan, pihaknya mempersilahkan Pemkot Palembang untuk melakukan evaluasi terhadap IMB yang dikantongi pihaknya.
"Kalau untuk evaluasi izin, itu memang tugas pemerintah,"katanya.
Disinggung terkait rencana penyetopan aktifitas pembangunan Hotel milik Thamrin Group, ia mempertanyakan apa kesalahan Thamrin Group. Padahal semua perizinan sudah lengkap.
"Kalau mau di stop. Apa salah kami. Kalau soal kerusakan lingkungan, kami siap bertanggungjawab dan siap memperbaiki semua kerusakan,"pungkasnya.



