Jumat, 07 Des 2018 - 23:32:00 WIB - Viewer : 4552

Deru Keluarkan SE Penghentian Layanan Jamsoskes

Ed : Feri

Gubernur Sumsel Herman Deru (kanan) bersama wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya, usai dilantik di Istana Presiden

AMPERA.CO, Palembang - Berdasarkan surat edaran (SE) Gubernur Sumsel Nomor 057/SE/DINKES/2018 tanggal 5 Desember 2018, bahwa terhitung 1 Januari 2019, layanan jaminan sosial kesehatan (Jamsoskes) Sumsel Semesta resmi dihentikan.

Hal itu dibenarkan Gubernur Sumsel Herman Deru, menurutnya, penghentian sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Dimana dalam Pasal 102 berbunyi, Pemerintah Daerah (Pemda) yang menyelenggarakan jaminan kesehatan daerah wajib mengintegrasikannya ke dalam program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

"Semua jaminan kesehatan masyarakat harus terintegrasi dengan BPJS Kesehatan. Tidak boleh tumpang tindih, Surat Edarannya sudah berjalan. Tapi ingat, Jamsoskes itu bukan gubernur yang menutup. Tapi, Keppres," katanya, Junat (7/12).

Kedepan, kata dia, pihaknya akan melakukan subsidi pada masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan BPJS.

"Nanti masyarakat kurang mampu kita subsidi pembayarannya, bila perlu kita yang bayari sesuai kebutuhannya," katanya seraya meminta pada, Kabupaten Kota untuk mengirim data masyarakat yang kurang mampu.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :