Rabu, 21 Nov 2018 - 10:52:00 WIB - Viewer : 3100

Dinas PU PR Palembang Temukan 3 Titik Reklame Tak Berizin

rep : AT.Putra/Ed:Feri

AMPERA.CO

AMPERA.CO, Palembang - Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) Palembang, pada Senin (19/11) sampai Selasa (20/11) malam, di dapati tiga titik reklame yang tidak miliki izin.

Kepala PU PR Palembang A Bastari mengatakan, hal itu dilakukan dalam upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dalam meningkatkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dijelaskannya tiga titik reklame yang tidak memiliki izin tersebut terletak di Simpang Lima Kapten A Rivai, Simpang lampu merah Angkatan 45 Demang Lebar Daun dan reklame Bundaran Air Mancur

"Setelah diperiksa tidak miliki izin dan melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang izin penyelenggaraan reklame, kami langsung pasang segel tanda reklame tidak miliki izin," katanya, Rabu (21/11).

Ia berharap, masyarakat atau pelaku usaha dapat mentaati semua aturan yang berlaku di Palembang. Terutama, terkait penyelenggaraan reklame.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :