Jumat, 06 Sep 2019 - 17:02:00 WIB - Viewer : 4280

DPMPTSP Palembang Terapkan Validasi STR Dokter dan Dokter Gigi Secara online

rep : AT.Putra/Ed:Feri

AMPERA.CO, Guna memberikan kemudahan dalam pelayanan pada masyarakat. Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Palembang, menjadi kota pertama mewujudkan integrasi data (web service) validasi Surat Tanda Registrasi (STR) dokter dan dokter gigi secara online.

Untuk memuluskan program kemudahan tersebut, DPMPTSP Palembang lakukan kerjasama dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Jumat (6/9), dengan dilakukannya penandatanganan nota kesepakatan kerjasama antara KKI dengan Pemkot Palembang, bertempat di lantai IV gedung KKI, Jalan Teuku Cik Ditiro Jakarta Pusat.

Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia, Dr dr Gema Asiani, mengatakan, Palembang menjadi kota pertama di Indonesia, yang telah menerapkan validasi STR tersebut.

Kata mantan Kadinkes Palembang ini, hal tersebut menjadi contoh bagi DPMPTSP di seluruh Indonesia untuk mengikuti jejak DPMPTSP Palembang untuk menerapakn validasi STR dokter dan dokter gigi secara online.

"Ini merupakan terobosan positif, tentu untuk memudahkan masyarakat. Terutama dokter, kami sangat apresiasi gebrakan DPMPTSP Palembang ini," katanya.

Di era revolusi industri 4.0 pelayanan berbasis teknologi saat ini, sistem berbasis online sangat dibutuhkan.

KKI yang saat ini sudah terintegrasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), sistem STR online ini sangat memudahkan baik KKI maupun pemerintah daerah dalam memberikan STR.

"Ini juga bisa menjadi solusi yang baik, karena Pemda bisa mengetahui di mana para dokter raktek," ujarnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, penerapan STR dokter secara online yang dilakukan DPMPTSP Kota Palembang akan memberikan kemudahan validasi untuk keabsahan STR dan izin praktek dokter.

"Ini menambah kemudahan dan percepatan pelayanan perizinan di Palembang," kata mantan kepala DPMPTSP Palembang ini, usai menandatangani nota kesepakatan kerjasama.

Menurutnya, kerjasama yang dilakukan oleh Pemkot Palembang dengan KKI sangat tepat. Karena, KKI, berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, pada Pasal 1 ayat (3) adalah suatu badan otonom, mandiri, non struktural dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI.

"KKI bertugas melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis," katanya.

Kepala DPMPTSP Kota Palembang, Akhmad Mustain, mengatakan, kerjasama yang telah terwujud ini, dapat memangkas waktu pelayanan dan persyaratan pelayanan.

"Tidak perlu tatap muka antara pemohon dengan termohon. Bahkan, cukup satu hari, perizinan STR Dokter, dokter umum, dokter gigi, maupun dokter spesialis, ini bisa selesai," katanya.

Ia menjelaskan, salah satu persyaratan dari izin praktek bagi dokter itu adalah menunjukkan STR yang dikeluarkan oleh KKI.
DPMPTSP Palembang selanjutnya mengkonfirmasi nomor STR, melalui database yang terkoneksi online dengan KKI.

"Jika STR itu dinyatakan valid oleh KKI, selanjutnya kami tandatangani secara digital, dan izin itu akan kita berikan via email kepada pemohon. Jadi, benar-benar memanfaatkan teknologi, tanpa tatap muka, antara dokter umum, gigi, spesialis selaku pemohon dengan kita, DPMPTSP dan Dinas Kesehatan selaku unsur teknis dalam proses perizinan STR ini,"pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :