Selasa, 14 Jun 2022 - 09:24:00 WIB - Viewer : 3072

Herly : Pemilik Restoran Wajib Catat Transaksi Secara Benar

Rep : Alam

AMPERA.CO, Palembang - Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Palembang, Herly Kurniawan memanggil 30 pemilik restoran di Metropolis, ia mengingatkan agar pengusaha tersebut mencatat transaksinya dengan benar.

"Jika dicurigai ada indikasi kecurangan, siap-siap untuk diperiksa dan dilakukan sampling penghitungan data ril yang akan dilakukan petugas BPPD dan pihak terkait lainnya," kata Herly, usai kegiatan assessment sampling bagi 30 pemilik restoran, bertempat, di aula kantor BPPD Kota Palembang, belum lama ini.

Dijelaskannya, dalam assessment tersebut, pihaknya memberikan pemahaman kepada pemilik usaha restoran atau cafe, melakukan sistem penghitungan transaksi dengan benar.

"Karena kami melihat, masih ada indikasi pelaku usaha melakukan kecurangan untuk menghindari pembayaran pajak secara normal," ujarnya.

Ia mengaku, hasil uji sampling yang dilakukan secara masif tersebut, membuat setoran pajak restoran naik 100 hingga 200 persen.

"Kegiatan uji sampling untuk jenis pajak restoran, rumah makan dan tempat hiburan sudah mencapai 44 persen, kami optimis, target pajak Tahun 2022 sebesar Rp 1,070 Triliun bisa tercapai," pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :