Minggu, 03 Okt 2021 - 20:24:00 WIB - Viewer : 2096

Herzaky : Gugatan AD/ART yang Diajukan Kubu Moeldoko Keterlaluan

Ed : Fery

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra

Jakarta - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, gugatan atas anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai Demokrat, yang diajukan kubu Moeldoko sudah melampaui batas dan keterlaluan.

Menurut Herzaky, gugatan uji materil dan formil atas AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) diajukan kubu Moeldoko dengan menggandeng advokat, Yusril Ihza Mahendra, sebagai kuasa hukum sebagai bentuk pembodohan publik.

"Kami memandang ulah Moeldoko yang berkoalisi dengan Yusril, untuk menggugat AD/ART partai Demokrat sudah sangat keterlaluan, bukan hanya terhadap kader Partai Demokrat, tetapi juga kepada Rakyat Indonesia," kata Herzaky, dalam rilisnya, Minggu (3/10/2021).

"Moeldoko dan Yusril, melakukan siasat jahat, menggunakan proxy para mantan kader Partai Demokrat, untuk mencapai ambisi kekuasaannya, dengan melakukan upaya-upaya pembodohan publik," katanya.

Herzaky, menuding Moeldoko dan Yusril telah memanfaatkan posisi serta jabatannya untuk merebut kepemimpinan Partai Demokrat dari Agus Harimurti Yudhyono (AHY) sebagai ketua umum partai Demokrat.

"Hanya karena jenderal, lalu merasa memiliki kuasa untuk membodohi publik. Hanya karena profesor hukum, lalu merasa memiliki kuasa untuk membodohi publik. Kami katakan tegas, rakyat Indonesia tidak bodoh," tegasnya.

Upaya Moeldoko dan Yusril, akan mendapat perlawanan dari kader Partai Demokrat.

"Kami semua tidak bodoh. Kami perlu melakukan perlawanan terhadap mereka, yang menggunakan pangkat, jabatan, dan gelar akademiknya, untuk membodohi publik," pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :