Selasa, 17 Sep 2019 - 17:20:00 WIB - Viewer : 4740

Ini Syarat Jadi Dewan Pengawas KPK

Ed : Feri

AMPERA.CO, Jakarta - Revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disahkan DPR. 

Salah satu poin ketetapan yang tertuang, disepakati adanya Dewan Pengawas untuk lembaga anti rasuah tersebut.

Berikut 10 syarat tersebut,

1. Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 55 tahun

2. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa

3. Sehat jasmani dan rohani

4. Memiliki integritas moral dan keteladanan

5. Berkelakuan baik

6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun

7. Tidak memiliki anggota dan/atau pengurus partai politik.

8. Melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya

9. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas dan

10. Mengumumkan harta kekayaan sebelum dan setelah diangkat.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Taufiqulhadi megatakan, untuk menjadi dewan pengawas KPK tidak bisa sembarang orang. Karena, Dewan Pengawas akan mempunyai sejumlah kewenangan, seperti memberikan izin untuk penyadapan, membuat kode etik pegawai KPK, dan mengawasi kinerja pimpinan KPK.

Namun, Dewan Pengawas tidak punya wewenang mengeksekusi kebijakan karena merupakan ranah pimpinan KPK.

"Tetapi untuk persoalan etik dan penyadapan tidak bisa dilakukan DPR, itu harus diberikan izin dari pengadilan, namun masyarakat katakan jangan pengadilan nanti bocor. Lalu Presiden Jokowi memindahkannya ke Dewan Pengawas, kita setuju dengan perspektif pemerintah tersebut," katanya, Selasa (17/9).

Adanya Dewan Pengawas KPK setelah DPR dan pemerintah menyetujui poin revisi UU KPK. Kemudian DPR menggelar rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) terkait revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang selanjutnya disahkan dalam rapat paripurna.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :