Senin, 01 Jul 2019 - 20:45:00 WIB - Viewer : 9664

Kenaikan PBB, Pemkot Palembang Berikan Stimulus bagi WP

rep : AT.Putra/Ed:Feri

AMPERA.CO, Palembang - Berdasarkan kesepakatan bersama antara Komisi II DPRD Palembang, perwakilan Ombudsman RI perwakilan Sumsel dan Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang, Senin (1/7), Pemkot Palembang wajib memberikan stimulus atau pemotongan biaya PBB bagi Wajib Pajak (WP).

"Pemkot harus berikan stimulus atau pemotongan bagi WP kisaran 50-80 persen. Sementara untuk NJOP tidak bisa diturunkan lagi," kata anggota komisi II DPRD Palembang, Alex Andonis

Tapi, dijelaskan anggota dewan dua periode dari fraksi PDIP ini, bagi WP yang belum merasa puas dengan stimulus yang diberikan Pemkot Palembang tersebut, bisa kembali mengajukan keberatan dengan datang langsung ke kantor BPPD Palembang di jalan Merdeka.

"Hasil itu didapat dari rapat bersama. Artinya sudah ada kesepakatan atas stimulus itu, namun ada kriteria stimulus yang akan diberikan pada WP, dengan besaran paling tinggi 80 persen dan minimal 50 persen dari nilai pajak," katanya.

Saat ini, sambungnya BPPD Palembang sedang melakukan penarikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang sudah beredar, kemudian BPPD segera mengeluarkan SPPT baru dengan persetujuan DPRD Palembang dahulu.

"BPPD berjanji Minggu depan sudah selesai. Selain itu, perwakilan ombudsman Sumsel juga akan membuat laporan hasil pemeriksaan. Insyaallah Minggu depan sudah selesai semua," ujarnya.

Menyikapi itu, salah satu masyarakat yang ada di Jalan Angkatan 45 Palembang, Andre, mengaku senang adanya pemotongan tersebut. Karena, kenaikan PBB yang dilakukan Pemkot Palembang sangat tidak masuk akan dan sangat memberatkan warga.

"Tentu kami sebagai warga menyambut baik informasi itu, kami berharap, Pemkot Palembang bisa melakukan sosialisasi apabila ada kenaikan pajak dan lainnya. Sehingga warga tidak merasa berat," pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :