Jumat, 23 Sep 2022 - 20:25:00 WIB - Viewer : 8604
Palembang Terima 10 KIK Bersertifikat dari DJKI Kemenkumham
AMPERA.CO, Palembang - 10 kekayaan intelektual komunal (KIK) Kota Palembang, diakui dan bersertifikat dari, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkuham) RI.
Penyematan 10 KIK tersebut diterima langsung oleh, Walikota Palembang, Harnojoyo di Hotel Novotel, Palembang, Jumat (23/9/2022).
"Alhamdulillah ada 10 KIK Kota Palembang, dan sudah diakui dan bersertifikat DJKI Kemenkuham," katanya.
Adapun KIK yang sudah diakui ialah, Dulmuluk, Tempoyak Palembang, Tanjak Palembang, Selendang Muzawaroh, Pindang Palembang, Lak Palembang, Kue Lapan Jam, Burgo, Tepung Tawar Perdamain dan Ngidang.
"KIK Kota Palembang yang sudah diakui 10 yakni disektor makanan, pakaian adat, tarian adat serta tradisi adat Kota Palembang," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Walikota Palembang dua periode ini juga mengajak kepada masyarakat untuk terus melestarikan kekayan budaya di Palembang.
"Jangan sampai kekayan budaya kita di klaim bangsa lain, beruntung hari ini telah diakui 10 KIK dengan sertifkat hak paten dari Kemenkuham RI," pungkasnya



