Kamis, 22 Nov 2018 - 13:38:00 WIB - Viewer : 5584

PD Pasar Palembang Jaya MoU dengan Kejari

rep : AT.Putra/Ed:Feri

AMPERA.CO
Dirut PD Pasar Palembang Jaya, Syaiful Bay (kiri) bersalaman dengan Kejari Palembang Asmadi, usai tandatangani MoU, Kamis (22/11).

AMPERA.CO, Palembang - Perusahaan daerah (PD) Pasar Palembang Jaya lakukan, nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Dirut PD Pasar Palembang Jaya, Syaiful Bay mengatakan, tujuan utama MoU itu adalah pendampingan di bidang hukum oleh Kejari Palembang melalui, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Ia berharap dengan adanya kerjasama itu, mampu menertibkan administrasi sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Tentu kita mengharapkan administrasi di PD Pasar Palembang Jaya lebih baik lagi kedepan. Terutama terkait masalah hukum," katanya, didampingi jajaran Direksi, usai melakukan MoU di ruang rapat Kejari Palembang, Kamis (22/11)

Menurutnya, dengan adanya MoU itu juga akan mempermudah kinerja petugas PD Pasar Palembang Jaya dalam melakukan penagihan disetiap pasar. Karena selama ini, ada sedikit kendala saat menagih tunggakan.

"Apabila ada kendala dalam menagih tunggakan yang lama, kami bisa konsultasi dahulu dengan bidang Datun Kejari Palembang dan juga pendampingan. Sehingga semua sesuai aturan hukum," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Palembang, Asmadi mengatakan, melalui nota kesepahaman tersebut, pihak kejaksaan melakukan pendampingan aspek hukum pada setiap kegiatan PD Pasar Palembang Jaya, baik administrasi dan lainnya.

"Dengan begitu, kegiatan yang dilaksanakan terealisasi secara lancar transparan, dan akuntabel dan selalu berada dalam koridor hukum," pungkasnya

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :