Rabu, 04 Mar 2020 - 23:16:00 WIB - Viewer : 6436

Pemeritah Tidak Naikan Tarif Listrik

Ed : Feri

Ist

AMPERA.CO, Jakarta - Pemerintah Pusat melalui, Kementerian ESDM memutuskan tidak akan menaikan tarif listrik periode April-Juni 2020.

Hal itu diungkapkan oleh, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agung Pribadi, Rabu (4/3/2020).

Menurutnya, pada bulan November 2019 hingga Januari 2020 parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan menujukkan perubahan.

Dimana nilai tukar dolar Amerika (US$) menjadi Rp13.939,47, nilai ICP menjadi US$ 65,27/barel, tingkat inflasi rata-rata 0,29 persen, dan harga patokan batubara Rp 783,13/kg.

"Pemerintah mempertahankan tarif untuk menjaga daya beli masyarakat. Mengikuti empat parameter makro tersebut seharusnya diberlakukan penyesuaian tarif tenaga listrik. Tapi, Pemerintah mempertahankan agar tarif listrik tidak naik pada periode April - Juni 2020 untuk menjaga daya beli dan daya saing," katanya.

Berikut tarif tenaga listrik untuk triwulan II tahun 2020:

-Rp1.467,28 /kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 rumah tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas. Kemudian, B-2 bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 kantor pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum.

-Rp1.352/kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM)

-Rp1.114,74/kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 kantor pemeritah dengan daya di atas 200 kVA

-Rp996,74/kWh untuk pelanggan tegangan tinggi,yaitu I-4 industri besar dengan daya 30 MVA ke atas.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :