Rabu, 14 Nov 2018 - 19:50:00 WIB - Viewer : 3320

Penimbunan Ratusan Hektar Rawa "Dalang" Banjir di Palembang

rep : AT.Putra/Ed:Feri

AMPERA.CO
Banjir di kawasan Kelurahan 13 Ilir

AMPERA.CO, Palembang - Penimbunan ratusan hektar rawa reklamasi yang ada di wilayah Kota Palembang, menjadi salah satu penyebab banjir setiap kali hujan turun.

"Berdasarkan data yang kami miliki, dari total 2300 hektar rawa reklamasi di Palembang hanya tersisa sekitar 2000 saja. 300 hektar lainnya sudah ditimbun dengan tanah, untuk pembangunan yang dilakukan pengembang nakal," kata Sekretaris Komisi III, DPRD Kota Palembang, Ade Victoria, Rabu (14/11).

Padahal, kata Ade, jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012, tentang pengendalian dan pemanfaatan rawa. Dimana, dalam Perda tersebut, ada pasal yang menyebutkan bahwa rawa reklamasi tidak boleh ditimbun. Karena berfungsi sebagai resapan air.

"Ini realita yang terjadi. Ratusan hektar rawa reklamasi yang sejatinya tidak boleh dirubah peruntukannya, ditimbun. Dalangnya adalah penimbunan yang mengabaikan lingkungan. Akibatnya banyak kawasan di Palembang ini banjir. Hal itu juga akibat kurangnya sosialisasi oleh dinas PU PR terkait Perda Nomor 11 Tahun 2012," katanya.

Dengan adanya banjir yang melanda hampir semua wilayah Palembang Senin (12/11) malam, membuatnya prihatin dan mendesak agar Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, bisa secara bertahap untuk merealisasikan pembangunan kolam retensi yang dijadikan visi misi dalam kampanye Pilkada Palembang.

"Dalam visi misi Walikota yang tertuang dalam RPJMD, ada pembangunan 40 kolam retensi di Kota Palembang. Secara bertahap segeralah laksanakan, terutama di kawasan Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni. Karena, kawasan itu ketika hujan intensitas tinggi akan mengalami banjir cukup parah," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III, Ali Syaban mengatakan, hal lain yang menyebabkan banjir adalah, penyumbatan saluran drainse. Akibat sampah dibuang sembarangan.

"Selain itu, terjadi juga pendangkalan di anak-anak sungai maupun Sungai Musi. Jadi, sifat air itu mencari tempat terendah, kami berharap juga pengembang untuk taat aturan. Artinya tidak menimbun dilokasi rawa reklamasi. Kami minta dinas terkait yang mengeluarkan izin, untuk lebih selektif dalam memberikan izin," pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :