Rabu, 18 Sep 2019 - 11:30:00 WIB - Viewer : 5396
Plt Sekwan : Wakil Pimpinan Dewan Ada Urusan Partai-Urusan Keluarga
AMPERA.CO, Palembang - Jadwal Rapat Pimpinan (Rapim) untuk menentukan satu nama Sekretaris Dewan (Sekwan) Palembang, kembali tertunda. Pasalnya, tiga pimpinan dewan berhalangan dengan alasan urusan partai sampai urusan keluarga.
"Saya sudah melakukan komunikasi dan menyampaikan hasil lelang jabatan untuk Sekwan sepekan lalu pada, Ketua DPRD Palembang Darmawan dan langsung dibuat disposisi. Saya juga sudah berkomunikasi secara langsung dengan Wakil Ketua Muliadi (Demokrat), tapi sedang ada urusan keluarga. Kemudian Wakil Ketua Sri Wahyuni (Gerindra) sedang ada urusan partai di Jakarta. Sementara Wakil Ketua M Adiansyah (Golkar) belum sempat berkomunikasi," kata Plt Sekwan Faizal AR, saat dibincangi, Rabu (18/9).
Pria yang merangkap jabatan sebagai Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Setda Palembang ini mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan untuk dilaksanakannya rapim untuk menentukan Sekwan.
Ia mengaku, sudah berdiskusi dengan ketua DPRD Palembang, karena semakin cepat semakin baik. Apalagi sebentar lagi ada agenda besar yakni pelantikkan 50 anggota DPRD Palembang terpilih periode 2019-2024.
"Walikota dan Sekda Palembang menyuruh segera mungkin dilakukan rapim. Tapi saya hanya Plt, tugas saya menyampaikan hasil lelang dan mempasilitasi rapim, tidak ada keterlambatan. Mudah-mudahan secaptnya dilakukan rapim. Sehingga Sekwan defenitif fokus," katanya.
Ia berjanji paling lambat Senin (23/9) dilaksanakan rapim. Tapi, kalau dalam waktu dekat unsur pimpinan sudah lengkap. Segera akan dilaksanakan.
"Jadi dalam aturan, semua pimpinan harus ikut rapim. Bahkan pimpinan fraksi. Jadi tidak bisa hanya ketua yang menentukan. Saya bersama ketua sudah minta segera, paling lambat Senin kami laksanakan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Palembang, Darmawan mengatakan, penentuan sekwan harus melalui rekomendasi dari pimpinan dewan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Dimana dalam pasal 2 tentang sekretariat DPRD kabupaten/kota, pasal 31 ayat 1 sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b merupakan unsur pelayanan
administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD kabupaten/kota.
Selanjutnya, Ayat 2, Sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris DPRD kabupaten/kota yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota dan secara administratif bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah
kabupaten/kota.
Kemudian ayat 3, Sekretaris DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan
fraksi.
"Selama saya menjabat sebagai ketua DPRD Palembang 5 tahun ini, saya tidak pernah wan men show. Fungsi wakil ketua selalu dilibatkan terutama untuk penentuan Sekwan ini, tentu harapan saya jangan sampai voting. Karena 3 nama yang lolos merupakan orang pilihan dan yang terbaik dari yang baik," katanya.
Ia menjelaskan, hari ini, akan dilakukan rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menentukan jadwal rapim. Setelah itu, pihaknya akan berkonsultasi atau paparan pada pimpinan fraksi terkait hasil rekomendasi yang sudah diputuskan.
"Saya sudah terima hasil lelang dari Plt sekwan sepekan lalu. Senin-Selasa kemarin sudah dijadwalkan untuk rapim. Tapi wakil-wakil ketua ada urusan diluar. Kami menunggu. Hari ini rapat Banmus. Saya kira Plt sekwan sudah pro aktif menjalankan tugasnya," pungkasnya.
Diketahui 3 nama yang masuk 3 besar adalah, Edwin Effendi (Kadisdukcapil) sudah dilantik menjadi kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Palembang, Senin (16/9)
Kemudian, Camat Seberang Ulu (SU) II, Iksanul Akmal dan Kabag Legislasi Sekretariat DPRD Palembang Heru Hermawan.