Sabtu, 27 Okt 2018 - 13:50:00 WIB - Viewer : 4748
PNS Narkoba, Siap-siap Langsung Dipecat
AMPERA.CO
AMPERA.CO, Palembang - Apabila ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palembang yang terlibat dalam penggunaan narkoba langsung dipecat.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Pansus V, Pomi Wijaya didampingi Sekretaris Pansus V, Aldestar, Jumat (26/10), yang membahas Raperda tentang, pasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Menurut politisi Demokrat yang kembali mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Kota Palembang, dari Dapil IV, Nomor urut 1 ini mengatakan, pembahasan dan pembentukan Raperda narkoba ini berdasarkan Peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2013 tentang pasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Dijelaskannya, Raperda ini bentuk pencegahan yang bersifat sosialisasi yang dilakukan oleh Kesbangpol.
Menurutnya, Raperda ini bukan hanya berlaku di internal lingkungan Pemkot Palembang saja, melainkan menyeluruh, dari pelajar hingga masyarakat luas untuk dilakukan sosialisasi
"Setelah Perda ini berlaku, Kesbangpol Palembang bertugas melakukan sosialisasi guna pencegahan. Jadi begitu Perda ini berlaku, apabila ada PNS yang terlibat narkoba, langsung dipecat. Karena Perda ini bersifat pencegahan atau memberikan informasi dini tentang bahaya narkoba, jadi tidak ada lagi istilah teguran. Apalagi, setiap PNS sudah melakukan fakta integritas untuk tidak menggunakan narkoba," tegasnya, Jumat (26/10).
Dikatakan anggota Komisi I, DPRD Palembang ini, terkait narkoba, tidak hanya tugas kepolisian saja, namun juga tugas bersama untuk dilakukan pencegahan dini.
"Narkoba adalah musuh kita semua, tidak ada ampun. Tidak ada lagi istilah pakai PP 53 tentang kepegawaian, untuk memproses pengguna narkoba. Langsung dipecat," ujarnya.
Ia menambahkan, kalau tidak halangan, Raperda ini akan selesai hingga menjadi Perda awal tahun 2019 mendatang dan bisa segera dilaksanakan.
"Kami harap, semua PNS dan semua masyarakat paham bahaya nya narkoba. Sehingga tidak menggunakannya," pungkasnya .



