Selasa, 08 Des 2020 - 14:55:00 WIB - Viewer : 7620
PT Elnusa Petrofin Klarifikasi Berita Pemecatan Karyawan Sepihak
AMPERA.CO, Palembang - Dugaan pemecatan sepihak terhadap karyawan yang dilakukan oleh, PT Alam Insan Fortuna yang merupakan vendor PT Elnusa Petrofin, di klarifikasi oleh, Corporate Communication Head PT Elnusa Petrofin, Putiarsa B Wibowo, melalui siaran pers yang diterima, Senin (7/12/2020) malam.
Berdasarkan klarifikasi yang diterima media online, ampera.co, PT Elnusa Petrofin, intinya PHK terhadap 4 orang mantan karyawannya, sudah sesuai prosedur aturan yang ditetapkan dan kesepakatan antara karyawan dan perusahaan.
Klarifikasi yang disampaikan, melalu surat, Nomor: L9/551-M-EPN/2020-2140, perihal :Klarifikasi pemberitaan.
Berikut klarifikasi : 4 Awak Mobil Tangki (AMT) yang namanya tercantum dalam pemberitaan (Ibroni Hadi, M. Yusuf P Harahap, Erich Okyatama P dan Bondan Leo Gustrada) adalah benar bahwa ybs pernah bekerja di PT. Alam Insan Fortuna selaku rekanan PT. Elnusa Petrofin.
Kemudian, 4 orang tersebut berakhir hubungan kerjanya berdasarkan beberapa alasan.
Selanjutnya, atas permohonan karyawan yang di PHK untuk diberikan pesangon, PT Elnusa Petrofin menjawab, status dari ke 4 Pekerja tersebut merupakan Pekerja Kontrak sehingga tidak berhak atas pesangon dan hal tersebut telah tercantum dalam kontrak kerja yang berlaku.
Berita yang di klarifikasi oleh PT Elnusa Petrofin tersebut adalah, http://www.ampera.co/baca/vendor-pt-elnusa-petrofin-phk-karyawan-sepihak/



