Sabtu, 16 Apr 2016 - 14:48:00 WIB - Viewer : 12904

Sidang Militer Pecat 6 prajurit terlibat narkoba

Feri Y

istimewa

AMPERA.CO, Palembang - Majelis Hakim Pengadilan Militer I - 04 Palembang memutuskan pemecatan terhadap 6 oknum prajurit Kodam II/Swj yang terlibat kasus Narkoba, Praka Dirga Rahmad, Serka Paulus Pilartus Hendro, Serda Supangat, Prada Wilson, Sertu Rusbi, dan Koptu Agus Prasojo.

Bertempat di Ruang Sidang Gedung Sudirman Makodam II/Swj, Majelis Hakim mempercepat putusan sidang khusus terhadap 6 oknum prajurit Kodam II/Swj yang terlibat kasus Narkoba pada hari terakhir, Jum’at (15/4).

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim yang terdiri dari Letkol Chk Surono, S.H., M.H., Letkol Chk Syaiful Ma’arif, S.H., M.H., Mayor Chk Agus Husein, S.H., M.H., Mayor Sus Jonarku, S.H., M.H., Mayor Chk Abdul Halim, S.H., M.H. dan Mayor Chk M. Syawaluddin, S.H. menyidangkang keenam terdakwa oknum prajurit Kodam II/Swj secara bergantian. 

Dimulai dengan Serda Supangat, yang selama ini menjadi anggota Rindam II/Swj, Majelis Hakim menjatuhkan pidana satu tahun penjara dan hukuman tambahan di pecat dari dinas Militer. Termasuk, Koptu Agus Prasojo, juga divonis sama dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan dipecat dari dinas Militer.

Selanjutnya, Praka Dirja Rahmad juga anggota Rindam II/Swj, divonis enam tahun penjara, dengan denda 1 miliar dan subsider kurungan penjara tiga bulan serta hukuman tambahan dipecat dari dinas militer. Dirja didakwa melakukan tindak pidana Kesatu ; menyimpan, memiliki senpi, Pasal 1 UU No. 12 Darurat Tahun1951 tentang Senpi dan Handak, Kedua ; menjual narkotika, menjadi perantara, Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. Ketiga ; Pengguna Narkotika, Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.
Di persidangan berikutnya giliran Pratu Wilson, anggota yang berasal dari satuan Yonif 141/AYJP, dalam putusannya, Majelis Hakim menvonis Wilson penjara satu tahun 2 bulan dan hukuman tambahan juga di pecat dari dinas militer.

Sementara, Serka Paulus Pilantus Hendro, anggota Rindam II/Swj, Majelis Hakim memutuskan yang bersangkutan divonis dengan hukuman satu tahun penjara dan hukuman tambahan dipecat dari militer.

Sedang untuk Kopda Abdul Manan, anggota Kodim Bengkulu Utara juga mengalami nasib yang sama. Abdul manan divonis dengan dakwaan yang sama untuk kasus narkotika, dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan dan dipecat dari dinas keprajuritan

Secara umum, keenam terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar hukum terutama pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • sumsel
  • tni