Jumat, 22 Jul 2022 - 09:13:00 WIB - Viewer : 11180

Tahun 2022, Target Pajak Parkir Naik Rp 9 M

Rep : Alam

ampera.co
Kepala BPPD Palembang, Herly Kurniawan (kanan)

AMPERA.CO, Palembang - Pemerintah kota (Pemkot) Palembang, melalui, Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) menaikan pajak parkir menjadi Rp 25 miliar di tahun 2022.

"Angka tersebut naik Rp 9 miliar dari target tahun 2021 sebesar Rp 16 miliar," kata Herly Kurniawan, Jumat (22/7/2022).

Herly mengaku, hal itu dilakukan untuk menaikkan pendapatan asli daerah (PAD), ditengah mulai membaiknya perekonomian, akibat pandemi covid-19 yang melanda dunia dan tanah air Indonesia.

"Berdasarkan data kita, sampai 19 Juli 2022, realisasi pajak parkir sudah tembus diangka Rp 13.431.217.951 atau 53,72 persen," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya optimis pajak parkir bisa tembus target, bahkan melebihi target yang sudah ditentukan, hal itu dilihat semakin banyaknya penambahan kendaraan roda dua maupun roda empat.

"Ya, kita lihat geliat ekonomi di Metropolis mulai berangsur membaik. Kita optimisi target pajak tahun 2022 sebesar Rp 1,070 triliun dapat tercapai," pungkasnya

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :