Selasa, 14 Jun 2022 - 09:00:00 WIB - Viewer : 2540

Tak Sampaikan SPTPD dengan Benar, Terancam Hukuman Penjara 2 Tahun !!!

Ed : Feri

AMPERA.CO, Palembang - Wajib Pajak (WP) yang dengan sengaja tidak menyampaikan, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), bisa diancam pidana dengan penjara 2 tahun atau pidana denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar.

Hal itu ditegaskan Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Palembang, Herly Kurniawan, Senin (13/6/2022).

"Jadi, semua WP, harus mengisi SPTPD dengan benar, lengkap dan melampirkan keterangan yang benar, agar tidak merugikan keuangan daerah," katanya.

Herly menjelaskan, ketentuan sangsi tersebut tertuang dalam pasal 81 ayat (2) Perda Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2021, tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2018, tentang pajak daerah.

"Kami imbau WP taat pajak, karena 1 rupiah yang dikeluarkan untuk membayar pajak, untuk pembangunan kota Palembang," pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :