Selasa, 30 Mei 2017 - 17:08:00 WIB - Viewer : 4236
Paripurna DPRD Muba Sepakat 5 Raperda Dikaji
AMPERA.CO, Sekayu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendengarkan usulan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Kabupaten Muba dalam hal ini disampaikan oleh Bupati Muba H Dodi Reza Alex Nurdin di di ruang Paripurna Gedung DPRD Muba, Senin (29/5/2017).
Dari 10 Raperda diusulkan oleh Pemkab Muba hanya 8 perda yang dibacakan, 2 diantaranya akan dikaji dan dibahas secara bersama-sama dan ditambah 3 Raperda dari DPRD Muba yang akan diparipurnakan dilain hari selanjutnya. Dalam bacaan tersebut, lebih menekankan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Muba.
Adapun 8 perda dibacakan yakni perda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muba No 8 Tahun 2010 tentang pajak, mineral, bukan logam dan batuan, perda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muba No 9 Tahun 2011 tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, perda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muba No 14 Tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga, perda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muba No 13 Tahun 2011 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran dan perda tentang tatacara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muba No 11 Tahun 2013 tentang penambahan penyertaan modal PT Petro Muba, dan perda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muba No 12 Tahun 2013 tentang perlindungan anak di Kabupaten Muba. ”Selanjutnya raperda tentang pembentukan Kecamatan Jirak Jaya, pemekaran dari Kecamatan Sungai Keruh sudah saya perintahkan kepada Kepala Bagian Hukum untuk menyelesaikan permasalahan yang tertunda agar dapat sesegara mungkin” ujarnya
Sementara perda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah dan perda tentang Badan Usaha Milik Daerah menunggu perseroan terbatas dengan alasan dalam penyusunan. Setelah dibacakan oleh Bupati Muba H Dodi Reza Alek Nurdin, menurut Ketua DPRD Muba Abusari Burhan SH, mengatakan bahwa perlu bentuk pansus guna membahas 5 raperda yang belum dibacakan dan belum disampaikan oleh DPRD Muba.