Jumat, 28 Feb 2020 - 23:16:00 WIB - Viewer : 4276
2019, Pemerintah Sikat 61 Kasus Mafia Tanah
AMPERA.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan telah berhasil menyelesaikan setidaknya 61 kasus mafia pertanahan.
Baik yang sifatnya merugikan individu hingga sekelas perusahaan, baik yang sekedar sengketa biasa hingga setara kasus pidana.
"Tahun lalu kita menangani 61 kasus," kata Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah Raden Bagus Agus Widjayanto, Selasa (25/2/2020).
Menurutnya, kasus-kasus itu berhasil ditangani berkat kerjasama bersama kepolisian. Sebab, yang berhak menindak kasus-kasus yang sudah masuk ke ranah hukum adalah pihak kepolisian.
"Dari kita, kita lakukan penertiban secara administrasinya saja," ujarnya.
Sambungnya, untuk tahun 2020, pemerintah berencana menyelesaikan 60 kasus mafia tanah lainnya yang selama ini sulit ditangani.
"Tahun ini juga rencanya ada 60 kasus yang kita kerjasamakan," pungkasnya



