Selasa, 19 Apr 2016 - 19:41:00 WIB - Viewer : 6172

Kemelut Pengelolaan Pasar 16 Ilir, Tim Unsri Sarankan Musyawarah Mufakat

Alam

Ilustrasi

AMPERA.CO, PALEMBANG - Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh tim ahli dari Unsri, terkait kemelut pengelolaan Pasar 16 Ilir, tim dari Unsri menyarankan agar PD Pasar Palembang Jaya berkoordinasi dengan PT Ganda Tahta Prima (GTP), guna menyelesaikan persoalan yang ada. Tapi, sayangnya pemaparan yang dilakukan oleh tim ahli, didepan Walikota Palembang, tanpa melibatkan PT GTP.

"Hasil kajian tim ahli yang dipimpin oleh Prof Joni Emerson, menyarankan agar koordinasi antara PD Pasar dengan PT GTP, untuk menindaklanjuti pengelolaan pasar 16 Ilir kedepan,"katanya, Senin (18/4).

Mantan Ketua DPRD Palembang periode 2009-2014 ini menyebut, Pasar 16 Ilir merupakan icon Kota Palembang, sekaligus aset daerah yang harus dijaga. Oleh itu, ia berharap potensi yang ada di pasar tersebut harus dioptimalkan.

"Sekarang belum ada kesimpulannya, tunggu dulu. Nanti, setelah kedua belah pihak bertemu baru bisa ditentukan. Itulah saran tim ahli, intinya musyawarah mufakat,"ujarnya.

Tahapan selanjutnya, sambung Harnojoyo, akan dipaparkan di DPRD Palembang.

"Insyaallah dalam waktu dekat bisa segera dilakukan, pemaparan di Komisi II, DPRD Palembang,"katanya.

Sementara itu, koordinator tim ahli dari Unsri, Prof Joni Emerson saat ingin dimintai kenterangan, seolah menghindar wartawan, yang ingin meminta komentarnya.

"Silahkan tanya saja ke Walikota Palembang, saya tidak bisa bicara sekarang,"katanya sambil berlalu meninggalkan wartawan yang sudah lama menunggunya.

Terpisah, Penanggungjawab PT GTP Febrianto mengatakan, untuk membatalkan BOT tersebut tidak bisa asal-asalan, karena perjanjian kerjasama yang dilakukan berdasarkan Undang-undang (UU).

"Selain itu, perjanjian juga dilakukan didepan notaris. Jadi, apabila ada sengketa antara Pemerintah dengan PT GTP, ada 3 cara untuk menyelesaikannya,"katanya.

Pertama, sambungnya, harus musyawarah mufakat, kedua ditunjuk ahli atau arbitrase, penunjukan itu juga hasil kesepakatan kedua belah pihak. Kemudian yang ketiga proses peradilan di pengadilan negeri.

"Jadi dasar penyelesaian persoalan BOT berdasarkan 3 poin tersebut. Kalau kajian pihak Unsri menyarankan untuk musyawarah mufakat, itu benar. Pasti tim ahli tidak akan menyimpang dari 3 poin penyelesaian itu, kami juga menyarankan ke Pemkot Palembang, mari kita duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini,"pungkasnya

Feri

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • palembang